22 April 2009

Pengawasan dan penegakan

Gerakan Disiplin Nasional menggunakan metode edukatif ,persuasif, kuratif, represif. Dengan metode kombinasi seperti ini maka masyarakat tidak hanya diminta kesadarannya tetapi juga perlu diawasi dan ada unsur yang menegakkannya khususnya ketaatannya terhadap norma hukum dan peraturan yang mengikat.

Pelanggaran lalu lintas misalnya harus dikenakan sangsi sesuai dengan bobot pelanggarannya.Jika tidak maka pelanggaran lalu lintas itu betatapun ringannya akan menjadi terbiasa dan dianggap benar oleh pelanggarnya.

Disinilah peran aparat pemerintah. Sayangnya masih ada aparat yang nakal yang tidak berperilaku sebagaimana yang diharapkan. Kita tidak boleh menutup mata bahwa masih ada aparat, khususnya aparat penegak hukum yang memanfatkan tugas dan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kasus-kasus denda damai di jalan raya masih sering dijumpai dan bukan lagi menjadi rahasia umum. Celakanya, masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas walaupun agakmerasa berat lebih menyukai penyelesaian ditempat daripada harus berurusan dengan pengadilan yang memakan waktu, tenaga dan sekaligus biaya. Akibatnya pelanggaran demi pelanggaran seakan tak kunjung berhenti. Operasi Tertib yang pernah digelar oleh Laksamana Sudomo kala itu juga sudah lama hilang gemanya. Pungutan liar kambuh lagi, baik secara terang-terangan, tersamar maupun tersembunyi. Penyebabnya hanya satu yaitu sama-sama membutuhkan. Fihak aparat membutuhkan tambahan gaji dan anggota masyarakat membutuhkan rasa aman dan pelayanan cepat dan tidak dipersulit dalam menyelesaikan urusannya. Mata rantai dalam lingkaran setan inilah yang harus diputus oleh semua fihak, baik oleh atasan dari aparat maupun oleh anggota masyarakat itu sendiri.

Ide pembentukan Kader Penegak Disiplin sebenarnya sangat bagus. Namun dilapangan para Kader Penegak Disiplin ini kelihatan tidak berdaya menghadapi situasi yang berkembang dalam masyarakat. Mereka yang ditempatkan di jalan raya tidak mampu menghadapi ulah para pengemudi , khususnya para pengemudi angkutan kota. Seragam dengan rompi dan tutup kepala berlogo dan bertuliskan Kader Penegak Disiplin tidak cukup mampu menjadikan mereka berwibawa.

Dalam setiap kegiatan apapun, pengawasan mutlak diperlukan agar kegiatan itu dapat terlaksana sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan secara terus menerus dan berjenjang. Dilingkungan pemerintah, pengawasan dilakukan mulai dari tingkat RT sampai Presiden. Dillingkungan TNI/Polri, pengawasan dilakukan oleh Komandan Regu sampai Panglima TNI/ Kapolri dan dibantu oleh para staf dan aparat inspektorat.Dilingkungan Departemen pengawasan dilakukan oleh para Pembantu Kasi sampai ke Menteri. Artinya pengawasan dilakukan oleh para atasan dari yang paling rendah pangkat atau golongannya sampai ke tingkat yang paling tinggi dari instansi setempat, baik instansi pemerintah maupun swasta.

Dilingkungan masyarakat pelaksanaan pengawasan juga dapat melibatkan para pimpinan non formal, tokoh masyarakat , tokoh agama dan para pendidik .Dan karena disiplin dimulai dari rumah maka pengawasan para orang tua juga sangat penting.

Selain pengawasan, penegakan juga harus dilaksanakan guna menjamin agar hukum, peraturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dan disepakati dipatuhi dan dilaksanakan. Pelanggaran terhadap hukum,peraturan dan norma harus diberi sangsi yang sepadan dengan kesalahannya. Sangsi ini berfungsi sebagai alat penyadar dan sekaligus menimbulkan effek jera.
Namun yang lebih penting dari semuanya itu, para pengawas dan penegak displin pertama-tama harus segera menghentikan pelanggaran yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar